Selasa, 16 Juni 2015

Manusia dan Keadilan



Manusia Dan Keadilan
A.    Pengertian Keadialan
keadilan adalah keseimbangan Antara hak dan kewajiban yang dikerjakan oleh manusia itu sendiri dan keadilan dapat dilihat dari tingkah laku dan sesuatu yang telah dikerjakan oleh manusia itu sendiri yang dapat menentukan layak atau tidaknya seseorang untuk menerima keadilan tersebut sesuai dengan hak yang akan diterima dari kewajiban yang telah dilakukan oleh orang itu sendiri. Penyimpangan mengenai keadilan akan menimbulkan kecemburuan pada seseorang yang merasa dirinya tidak diberlakukan keadilan, maka akan timbul rasa jealous dan menganggap dirinya tidak dibutuhkan dan tidak berarti bagi orang-orang disekitarnya.

B.     Keadilan Sosial
Keadilan sosial mengandung arti memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-haknya kepada setiap orang yang berhak menerima karena manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri dalam memenuhi segala kebutuhannya.

C.     Berbagai Macam Keadilan
a. Keadilan Legal atau keadilan moral
b. Keadilan Distributif
c. Keadilan Komutatif

Dalam Agama keadilan adalah sesuatu yang salah satu hal yang sangat diperhatikan maknanya, dengan suatu keadilan kita dapat membela yang benar dan menghukum yang salah, seperti tertera pada panca sila sila ke 5 (lima) “ Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “
Manusia memang tidak seharusnya dibeda-bedakan satu sama lain berdasarkan latar belakangnya. Kaya-papa, laki-puteri, pejabat-rakyat, dan sebagainya, harus diposisikan setara.
Perbedaan dalam pola pikir seseorang wajar dalam mengapresiasikan pendapat karna hak seseorang yang ditindas dan menuntuk keadilan oleh Negara, instansi lain maupun oleh sang pencipta, tapi di balik semua itu pasti ada yang terbaik kenapa bisa demikian dan terkadang seseorang hanya mengeluh karna haky yang tidak didapat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar